Perlindungan atas Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Tradisional

Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Tradisional

Perundangan hak kekayaan intelektual atau HKI di Indonesia tidak melindungi pengetahuan dan kearifan tradisional. Pangkal masalahnya karena perundangan itu mengacu pada konsep HKI dari Barat yang tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Pengertian Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) adalah pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan.

Pengetahuan tradisional merupakan suatu karya budaya intelektual yang telah mengalami perkembangan di masa lalu dan masih terdapat kemungkinan untuk mengalami perkembangan di masa yang akan datang, digunakan dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Konsep perlindungan HKI

Konsep perlindungan HKI ala Barat ini hanya melihat kemampuan individual dalam menghasilkan penemuan atau invensi. Lalu memberikan hak monopoli kepada pemilik HKI untuk menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan intelektualnya.

Pemberian hak monopoli kepada individu dan perusahaan besar ini sering bertentangan dengan kepentingan publik. Misalnya tentang penemuan obat, makanan, dan produk pertanian seperti penemuan bibit unggul.

Di negara berkembang seperti Indonesia, sering dijumpai pengetahuan dan kearifan tradisional berorientasi kepada komunitas, bukan individu. Akibatnya, perlindungan pengetahuan tradisional seperti obat tradisional, herbal, selalu harus diselesaikan secara khusus.

Hak paten untuk teknologi tradisional belum tuntas dirumuskan. Konsep paten juga belum dapat mengakomodasi perlindungan pengetahuan lokal seperti batik dan obat.

Di luar negara-negara berkembang, pengetahuan tradisional seringkali digunakan sebagai pintu masuk bagi pengembangan industri modern seperti industri obat-obatan, farmasi, pertanian, dan pestisida. Sementara bagi banyak Negara berkembang, pengetahuan tradisional justru dijadikan sebagai salah satu stimulus yang efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan secara komersil sumber daya genetiknya yang berhubungan dengan pengetahuan tradisional.

Tidak Ada Perlindungan Pengetahuan Tradisional

Seperti kita ketahui beberapa khazanah budaya pengetahuan tradisional yang merupakan kearifan lokal masyarakat adat Indonesia, diantaranya:

  • lagu “Rasa Sayange” dari Maluku,
  • “Batik” yang merupakan ciri khas Indonesia sebagai suatu produk tekstil dengan desain khusus;
  • “Coto Makassar” yang merupakan suatu produk makanan khas Makassar,
  • “Gudeg” Yogyakarta;
  • seni tradisional “reog”dari Ponorogo dan Tari “Pendet” dari Bali;
  • “Tuguran” yang merupakan pakaian upacara perkawinan Daerah Istimewa Yogyakarta,
  • kain tenun yang merupakan ketrampilan kerajinan tangan Daerah Maluku, NTT dan NTB,
  • Weer Sike yang merupakan penangkapan ikan secara tradisional di Maluku Tenggara (Kepulauan Key).
  • dan lain sebagainya

Karena itu, sudah saatnya kita memikirkan cara agar kepentingan nasional tetap diutamakan dalam mengatasi masalah Perlindungan atas Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Tradisional ini.

 

Perlindungan atas Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Tradisional

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *